Pembuatan Surat Usulan Izin Perceraian Pegawai Lingkup Dinas

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Konsep ND Pengantar;
  2. 2. Surat usulan Izin Perceraian Pegawai Lingkup Dinas;
  3. 3. Lembar Disposisi;

  1. 1. Memberikan petunjuk kepada Kasubag untuk mengumpulkan berkas Usulan Izin Perceraian Pegawai Lingkup DinasDinas Untuk ditembuskan Kepada BKD;
  2. 2. Menerima, memeriksa, menelaah membuat Konsep ND Pengantar, surat Usulan Izin Perceraian Pegawai Lingkup Dinas dan memberikan Petunjuk kepada Pelaksana;
  3. 3. Menerima, mengetik, mencetak, Konsep ND Pengantar, surat Usulan Izin Perceraian Pegawai Lingkup Dinas dan melaporkan kepada Kasubbag;
  4. 4. Menerima, memeriksa, meneliti, memaraf Konsep ND Pengantar, surat Usulan Izin Perceraian Pegawai Lingkup Dinas dan melaporkan kepada Sekretaris;
  5. 5. Menerima, memeriksa, Meneliti, memaraf Konsep ND Pengantar, surat Usulan Izin Perceraian Pegawai Lingkup Dinas dan melaporkan kepada Kadis;
  6. 6. Menerima, memeriksa, Meneliti, menandatangani Konsep ND Pengantar, Surat Usulan Izin Perceraian Pegawai Lingkup Dinas Untuk disampaikan Kepada BKD.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Izin Perceraian Pegawai Lingkup Dinas

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan
   Provinsi Riau

2. Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store