Fasilitasi Pemindahan Arsip inaktif dari unit Pengelola ke Unit Kearsipan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau

No. SK: Kpts.5/I/2023

  1. Permohonan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah
  2. Daftar arsip inaktif

  1. Menerima permohonan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah dan mengarahkan untuk ditindaklanjuti
  2. Menerima disposisi dan mengarahkan untuk melaksanakan koordinasi dengan unit pengolah
  3. Berkoordinasi dengan arsiparis untuk melaksanakan survei ke unit pengolah
  4. Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian fisik arsip dengan daftar dan melaporkannya dan menyiapkan tempat penyimpanan
  5. Memeriksa dan melaporkan hasil verifikasi daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan
  6. Membuat konsep Berita Acara Pemindahan Arsip
  7. Memeriksa dan menyampaikan konsep Berita Acara Pemindahan Arsip
  8. Memeriksa dan menyampaikan konsep Berita Acara Pemnindahan Arsip
  9. Penandatanganan Berita Acara Pemindahan Arsip bersama pejabat dari unit Pengolah dan menerima pemindahan arsip
  10. Mengkoordinasikan Penyimpanan dan penataan arsip inaktif di depo arsip
  11. Menyimpan arsip dan penataan arsip inaktif di depo arsip

3 (tiga) hari sebelum hari pelaksanaan 

Tidak dipungut biaya

Daftar Arsip inaktif

Biro Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemindahan Arsip inaktif dari unit Pengelola ke Unit Kearsipan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau"