Pelayanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Marennu

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan

  1. Warga (Klien atau Perwakilan (Kuasa) datang ke Sekretariat/Puskesos, dengan membawa dokumen pendukung untuk mendapatkan layanan.
  2. Petugas Front Office melayani pendaftaran dan mencatat data dari Kuasa atau Klien. Warga/Klien akan di cek apakah ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum ada akan diverifikasi kelayakan untuk mendapatkan bantuan.
  3. Petugas Front Office akan mencatat keluhan warga, sesuai bidang layanan yang ada. Petugas menerima dan mencatat juga dokumen pendukung yang diberikan
  4. Setelah Data lengkap diidi, Petugas Front Office mengirimkan data untuk di proses di Back Office (BO)
  5. Semua Pengguna bisa melihat data pada semua tahapan (FO,BO,MJ/KO) tapi hanya bisa melakukan perubahan / update sesuai fungsinya.

-+ 15 Menit Disesuaikan dengan kelengkapan Berkas (senin - Jumat Pukul 08.00 - 16.00 Wita)

Tidak dipungut biaya

ALSUT ,ASODKB,RUTILAHU,KIS,KIP,KUBE,BPNT,PKH,KKS,VERVAL DTKS

1) Datang langsung Ke Kantor Dinsos kab. Pinrang

2) Kotak Saran dan Pindu

3) 082149046086

4) Email : dinsospinrang04@gmail.com

5) Facebook :Dinas Sosial Kabupaten Pinrang

6) Instagram : @dinsospinrang

7) Youtube : SilempuMarennu

8) Website : dinassosialpinrang.wordpress.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Marennu "