Penerbitan Kartu Pengawasan Kendaraan Angkutan Umum

No. SK: Kpts.188/DPHB-KBD.4/53

  1. Permohonan dari Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum
  2. SK Izin Trayek (NIB dari OSS RBA)
  3. Rekomendasi dari Kab/Kota Asal Tujuan Trayek
  4. Fotocopy STNK
  5. Fotocopy Buku Uji KIR
  6. Fotocopy Asuransi Jasa Raharja

  1. Memeriksa persyaratan pengajuan dari pelaku usaha melalui sistem perizinan online Dishub Provinsi Riau
  2. Mengetik dan memproses surat
  3. Verifikasi dan pengesahan pimpinan
  4. pengesahan dan penandatanganan surat oleh pimpinan
  5. Penomoran dan pengarsipan
  6. Menyerahkan kartu pengawasan kepada pelaku usaha

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawasan Kendaraan Angkutan Umum

Email : dinasperhubungan@riau.go.id

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jln. Sudirman No. 474 Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pengawasan Kendaraan Angkutan Umum"