Penerbitan SK Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum

No. SK: Kpts.188/DPHB-KBD.4/53

  1. Permohonan
  2. SK Izin Trayek (NIB dari OSS RBA)
  3. Rekomendasi dari Kab/Kota Asal Tujuan Trayek
  4. Fotocopy STNK
  5. Fotocopy Buku Uji KIR
  6. Fotocopy Asuransi Jasa Raharja

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai persyaratan administrasi
  2. Memproses Penerbitan SK Pelaksanaan Angkutan Penumpang Umum
  3. Verifikasi dan Pengesahan
  4. Penandatanganan dan Pengesahan Surat
  5. Menyerahkan SK Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum kepada pelaku usaha

Tidak dipungut biaya

SK Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum

Email : dinasperhubungan@riau.go.id

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jln. Sudirman No. 474 Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum"