Administrasi penyampaian laporan Absensi, SKP dan E-Sikap bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta ASN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Riau

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Surat pengantar dari kepala sekolah;
  2. 2. SKP yang ditanda tangani atasan;
  3. 3. Absensi yang sudah ditanda tangani atasan;

  1. 1. Memberikan informasi kepada atasan langsung untuk mengumpulkan absensi wilayah I, II, III, IV dan Pegawai Lingkup Dinas;
  2. 2. Petugas menerima, memverifikasi, menginput dan melakukan rekapitulasi Absensi Pegawai Lingkup Dinas.
  3. 3. Petugas membuat surat pengantar
  4. 4. Surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas akan dinomori dan dikirimkan ke BKD.
  5. 5. Petugas mengantar surat pengantar ke BPKAD yang sudah disetujui oleh BKD.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

TPP dan single salary Pegawai

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Riau

2. Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Administrasi penyampaian laporan Absensi, SKP dan E-Sikap bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta ASN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Riau"