Layanan Peminjaman Koleksi

No. SK: Kpts.188/DIPERSIP/5.1/22.1

  1. Kartu anggota yang masih berlaku
  2. Maksimal peminjaman 2 buku
  3. Masa peminjaman 1 minggu dapat diperpanjang 1 kali masa peminjaman

  1. Pemustaka mencari bahan perpustakaan yang akan dipinjam dan mendatangi meja petugas sirkulasi dengan membawa kartu anggota serta buku ( max 2 ) dari koleksi yang diperbolehkan untuk dipinjam.
  2. Memeriksa kelengkapan bahan perpustakaan termasuk jumlah halaman, kondisi, dan kartu barcode serta mengkonfirmasinya bahwa dalam keadaan baik serta Memastikan bahwa kartu anggota masih berlaku dan anggota tidak bermasalah dengan peraturan anggota.
  3. Meminta anggota untuk memperpanjang keanggotaan atau menyelesaikan permasa lahan dengan petugas serta proses peminja man tidak dilanjutkan.
  4. Mencatat data peminjaman pada formulir peminjaman, membubuhi tanggal pengem balian pada slip maupun pada kartu koleksi yang akan dipinjam.
  5. Menyelesaikan proses peminjaman di kom puter hingga koleksi telah dalam status di pinjam serta menyerahkan koleksi dan kartu anggota kepada pemustaka dan mengingatkan tanggal akhir masa pinjam kepada anggota.

5 menit diluar waktu antri

Tidak dipungut biaya

Buku yang dipinjam

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Koleksi"