Layanan Umum Baca ditempat

No. SK: Kpts.188/DIPERSIP/5.1/22.1

  1. -

  1. Pemustaka mengisi buku tamu diruang koleksi
  2. Pemustaka mencari bahan perpustakaan yang akan dipinjam/menelusur melalui OPAC
  3. Menuju ruang koleksi dan mencari bahan pustaka, jika kesulitan untuk mendapat bahan pustaka yang dibutuhkan, meminta bantuan petugas perpustakaan.
  4. Jika sudah selesai membaca, bahan pustaka diletakkan pada tempat yang telah disediakan atau diserahkan kepada petugas.

5 menit diluar waktu membaca pemustaka

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Umum Baca ditempat"