Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka

No. SK: Kpts.188/DIPERSIP/5.1/22.1

  1. Foto Copy identitas pemustaka
  2. Kartu anggota

  1. Menerima persyaratan pembuatan syarat keterangan bebas pustaka (KTM dan KTP)
  2. Memverifikasi status keanggotaan dan status peminjaman di aplikasi INLIS-Lite
  3. Memverifikasi kartu anggota untuk mengetahui ada atau tidaknya buku yang masih dipinjam
  4. Memberikan arahan kepada pemustaka untuk mengembalikan buku terlebih dahulu apabila masih mempunyai pinjaman buku
  5. Menarik dan menonaktifkan kartu anggota pemustaka setelah pemustaka dinyatakan tidak memiliki pinjaman buku
  6. Membuat Surat Keterangan Bebas Pustaka sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  7. Menyalin data kedalam buku induk sesuai nomor yang tertera di aplikasi bebas pustaka
  8. Mencetak dan menyerahkan surat keterangan bebas pustaka serta bukti pembayaran kepada pemustaka

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan bebas pustaka

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka"