Layanan Registrasi/Keanggotaan Perpustakaan

No. SK: Kpts.188/DIPERSIP/5.1/22.1

  1. Foto Copy Identitas (KIA/KTP/KTM)
  2. Jika perpanjang : membawa kartu anggota lama

  1. Pemustaka mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan keanggotaan;
  2. Petugas memverifikasi data keanggotaan;
  3. Apabila lengkap, dilanjutkan pengambilan foto. Apabila tidak lengkap pemustaka harus melengkapi berkas.
  4. Pemustaka menuju ke ruang foto kartu anggota dan menunggu proses pencetakan kartu
  5. Pemustaka menerima kartu anggota
  6. Pemustaka menulis di buku penerimaan Kartu Anggota sebagai bukti bahwa kartu anggota telah diambil.

12 Menit

Tidak dipungut biaya

kartu Anggota

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

web : www.dipersip.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Registrasi/Keanggotaan Perpustakaan"