Layanan Bimbingan Pemustaka

No. SK: Kpts.188/DIPERSIP/5.1/22.1

  1. Surat permohonan kunjungan

  1. Mengajukan surat permohonan kunjungan
  2. Petugas memproses surat
  3. Melakukan konfirmasi ulang jadwal kunjungan yang akan diberikan.
  4. Pustakawan menerima kunjungan dan melakukan bimbingan pemakai

2 Jam

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Pemustaka"