Live Streaming

No. SK: Kpts.33/DISKOMINFOTIK.UP/XI/2020

  1. Memberitahukan dengan surat resmi atas permintaan Live Streaming.
  2. Pelaksanaa Live Sreaming hanya untuk kegiatan yang bersifat kedinasan dalam lingkuingan Pemerintah Provinsi Riau.
  3. Pemberitahuan Permintaan Live Streaming minimal 3 hari sebelum Acara.

  1. Mengirim Surat Surat Resmi dikirim oleh OPD yang melaksanakan permintaan Live Streaming yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik provinsi Riau.
  2. Penerimaan Surat Surat Diterima oleh Sekretariat dan diberikan kepada Kepala Dinas untuk segera disposiskan kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Multimedia dan Dokumentasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau.
  3. Tenaga Peliput Tenaga Peliput yang terdiri dari Kameramen, Fotografer dan Operator Streaming melakukan persiapan pada tempat acara yang telah ditentukan.
  4. Ruang Lingkup Live Streaming Live Streaming dilaksanakan hanya untuk kegiatan yang bersifat kedinasan atau Agenda Pimpinan dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Mentesuaikan dengan Agenda AcaraM

Tidak dipungut biaya

Live Streaming

Memasukan dan Saran pada saat Live Sreaming dapat didampaikan melalui kolom komentar pada laman Youtube diskominfotikprovriau pada saat Live Streaming berlangsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Live Streaming"