Penitipan Tas

No. SK: Kpts.188/DIPERSIP/5.1/22.1

  1. Kartu Identitas Pemustaka (KTP/KTM/SIM dll)

  1. Pemustaka mendatangi meja petugas penitipan tas dan mengisi buku daftar pengunjung.
  2. Pemustaka memberikan kartu identitas sebagai jaminan pemakaian loker tempat penyimpanan barang.
  3. Petugas memberikan kunci dan nomor loker
  4. Pemustaka menyimpan barang bawaan ke loker

10 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Tas"