Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi

No. SK: Kpts.33/DISKOMINFOTIK.UP/XI/2020

  1. Surat permohonan pembuatan aplikasi layanan pemerintah lintas perangkat daerah dari Dinas / Perangkat Daerah
  2. Dokumen Kerangka Acuan Bisnis Aplikasi
  3. Dokumen Proses Bisnis Aplikasi
  4. Database pendukung

  1. Dinas / Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan pembuatan Aplikasi layanan antar perangkat daerah yang dilengkapi persyaratan, ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Riau.
  2. Surat dibutuhkan, diberi lembar disposisi dan diteruskan kepada Kepala Dinas.
  3. Disposisi Kadis ke Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika agar ditindaklanjuti.
  4. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika menelaah surat dan kelengkapan dokumen persyaratan kemudian diteruskan ke Kepala Seksi Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi untuk ditindaklanjuti pembangunan aplikasi.
  5. Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi, Pranata Komputer dan Tim Teknis Bidang Aptika mengundang Perangkat Daerah pengusul untuk melakukan analisa antara lain bentuk Aplikasi, apliaksi sejenis yang sudah ada, kebutuhan pengguna, ruang lingkup aplikasi, dan cakupan apliaksi.
  6. Pranata Komputer dan Tim Teknis Bidang Aptika melakukan pengembangan Aplikasi.
  7. Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi mengundang perangkat Daerah pengusul untuk melakukan demo / pengujian Aplikasi yang telah selesai dibangun.
  8. Pranata Komputer dan Tim Teknis Bidang Aptika melakukan penyempurnaan Aplikasi yang telah di demo / uji
  9. Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi, mengajukan permohonan pemerikasaan keamanan aplikasi kepada Kepala Bidang Pengamanan Persandian.
  10. Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi menyerahterima aplikasi yang telajh dinyatakan aman kepada perangkat Daerah pengusul.
  11. Aplikasi yang telah dinyatakan aman, diusulkan keperangkat Daerah pengusul untuk dilakukan hosting di data center, diberi nama subdomain dan diberi IP public (jika dibutuhkan).

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fitur Aplikasi layanan pemerintahan kepada masyarakat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau (Jln. Diponegoro Nomor 24 A, Pekanbaru, Kode Pos : 28156 Telpon (0761) 45505, Faxmile : (0761) 45505 e-mail : diskominfotik@riau.go.id Websaid : http//diskominfotik.riau.go.id, mediacenter.riau.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi"