Pembuatan Aplikasi Layanan Pemerintah Lintas Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau

No. SK: Kpts.33/DISKOMINFOTIK.UP/XI/2020

  1. Surat permohonan pembuatan aplikasi layanan pemerintah lintas pangkat daerah dari Dinas / perangkat Daerah
  2. Dokumen Kerangka Acuan Kerja
  3. Dokumen Proses Bisnis Aplikasi
  4. Database pendukung

  1. Dinas / Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan pembuatan Aplikasi layanan antar perangkat daerah yang dilengkapi persyaratan, ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi Informastika dan Statistik Provinsi Riau.
  2. Surat dibukukan, diberi lembar disposisi dan diteruskan kepada Kepala Dinas.
  3. Disposisi Kadis ke Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika agar ditindaklanjuti.
  4. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika menelaah surat dan kelengkapan dokumen persyaratan kemudian diteruskan ke Kepala Seksi Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi untuk ditindaklanjuti pembangunan aplikasi.
  5. Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi, Prnata Komputer dan Tim Teknis Bidang Aptika mengandung Perangkat Daerah mengusul untuk melakukan analisa antara lain bentuk Aplikasi, aplikasi sejenis yang sudah ada, kebutuhan pengguna, ruang lingkup apliaksi, dan cakupan aplikasi.
  6. Pranata Komputer dan Tim Teknis Bidang Aptika melakukan pembangunan Aplikasi
  7. Kepala Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi mengundang perangkat Daerah pengusul untuk melakukan demo / pengujian Aplikasi yang telah selesai dibangun.
  8. Pranata Komputer dan Teknis Bidang Aptika melakukan penyempurnaan Aplikasi yangtelah di demo / uji.
  9. Kepala Sekse Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi, mengajukan permohonan pemeriksaan keamanan apliaksi kepada Kepala Bidang Pengamanan Persandian.
  10. Kepala Sekse Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi menyerahterimakan aplikasi yang telah dinyatakan aman kepada perangkat Daerah pengusul.
  11. Aplikasi yang telah dinyatakan aman, diusulkan oleh perangkat Daerah pengusul untuk dilakukan hosting di data center, diberi nama subdomain dan diberi IP public (jika dibutuhkan).

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fitur Aplikasi layanan pemerintah kepala masyarakat

pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau (Jln. Diponegoro Nomor 24 A, Pekanbaru, kode pos : 28156 Telpon (0761) 45505, e-mail : diskominfotik@riau.go.id, faximile : (0761) 45505 website : http://diskominfotik.riau.go.id mediacenter.riau.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Aplikasi Layanan Pemerintah Lintas Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau"