Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Mengisi Formulir KK
  2. Membawa KK Lama
  3. Buku Nikah

  1. bila persyaratan sudah lengkap maka akan kami proses

Jika tidak Ada gangguan dari dukcapil

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

KANTOR DESA SUMBERANYAR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"