SOP Pelayanan Permintaan Data Geospasial Tematik

No. SK: Kpts.33/DISKOMINFOTIK.UP/XI/2020

  1. Sistem referensi
  2. Sistem proyeksi & Sistem Koordinat yang digunakan
  3. Citra satelit
  4. Data foto udara
  5. Data benchmark (BM)/titikikat
  6. Data mean sea level (MSL)
  7. Data bathimetri
  8. Alat ukur topografi
  9. Koordinat GPS
  10. Data dan informasi geospasial dasar dan tematik termasuk metadata
  11. MoU/Nota kesepahaman
  12. DPA

  1. Pengguna data melakukan pemanfaatan data geospasial & informasi geospasial yang tersedia di dalam portal data sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan akses kedalam geoportal dan rumah data
  2. Pengguna data melakukan pencarian data geospasial & informasi geospasial yang dibutuhkan
  3. Pengguna data melakukan undeh data geospasial
  4. Pengguna data tidak menemukan data geospasial yang dicari/dibutuhkan
  5. Pengguna data/ pemohon mengajukan permohonan data geospasial & informasi geospasial dengan melakukan pengisian form biodata yang tersedia di rumah data dan mencantumkan list data yang akan diunduh, pengisian persyaratan permintaan data, berupa pengisian data apa saja yang akan diunduh serta maksud dan tujuan pengunduhan data tersebut
  6. Kepala Dinas Kominfotik menerima surat permohonan data geospasial tematik dari pengguna data
  7. Sekretaris Dinas menelaah surat masuk dan menyampaikan kepada Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang Statistik surat permohonan permintaan data geospasial dari pengguna data
  9. Kepala Bidang Statistik menelaah dan mempelajari lalu mendisposisikan permintaan data dengan menindaklanjuti kepada Kepala Seksi di Bidang Statistik
  10. Kepala Seksi di Bidang Statistik menerima dan menindaklanjuti permintaan data dari DG dan IG kepada unit penyebarluasan dan berkoordinasi dengan OPD terkait
  11. Staf memeriksa usulan permintaan DG dan IG dan melakukan check terhadap data yang diminta
  12. Staf menyampaikan pada Kepala seksi bidang statistik mengenai hasil pengecekan data
  13. Kepala Seksi Bidang Statistik menyetuji data yang diminta untuk dikirimkan kepada pemohon
  14. Staf menghubungi pengguna data / pemohon via email dengan menyertakan form surat perjanjian pengguna data geospasial sebagai salah satu perlindungan dan pengamanan hak cipta
  15. pengguna data/pemohon melakukan pengisian surat perjanjian penggunaan data geospasial sebagai salah satu perlindungan dan pengamanan hak cipta dengan menyetujui berbagai opsi perjanjian lisensi yang telah ditentukan berdasarkan kategori data dan informasi geospasial
  16. Pengguna data mengirimkan hasil pengisian perjanjian lisensi
  17. Staf menerima balasan email dan memverifikasi serta validasi isian perjanjian lisensi
  18. Staf menyampaikan kepada Kepala Seksi Bidang Statistik terkait perjanjian lisensi dan data yang diminta
  19. Kepala Seksi Bidang Statistik memeriksa dan memberikan persetujuan pemberian data, dilengkapi dengan berita acara penggunaan data geospasial dan perjanjian lisensi
  20. Kepala Seksi Bidang Statistik memeriksa dan meneruskan hasil laporan data kepada Kepala Bidang
  21. Kepala Bidang memberi paraf jawaban surat permintaan data dan meneruskan ke Sekretaris Dinas
  22. Sekretaris Dinas memberi paraf jawaban surat permintaan data dan meneruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  23. Dokumen data yang sudah ditandatangani, pemberian nomor dan cap untuk dikirimkan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rumah Data dan Geoportal Palapa

Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau secara tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelayanan Permintaan Data Geospasial Tematik"