Pelayanan Data Sektoral Provinsi Riau

No. SK: Kpts.33/DISKOMINFOTIK.UP/XI/2020

  1. Surat Permohonan (Univ/Instansi/Perusahaan/Organisasi/Lembaga)
  2. Format Isian Data
  3. Pengisian Formulir

  1. Pemohon mengisi buku tamu serta melampirkan surat permohonan data dan format isian data
  2. Memeriksa berkas permohonan data dan mengidentifikasi produsen data dari data yang diminta
  3. Berkoordinasi dengan produsen data terkait data yang diminta
  4. Menanggapi Permohonan permintaan data (ditolak/dilanjutkan ke produsen data)
  5. Memberi jawaban permohonan data ke pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rumahdata.riau.go.id

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik selaku PPID Utama Provinsi Riau (Jl.Diponegoro No 24A,Pekanbaru) cq Bidang Statistik
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Sektoral Provinsi Riau"