Pengiriman dan Penerimaan Berita Via Sanapati Perangkat Daerah

No. SK: Kpts.33/DISKOMINFOTIK.UP/XI/2020

  1. Nomor surat
  2. Tanda Tangan
  3. Stempel
  4. Alamat Pengirim
  5. Alamat tujuan

  1. Menerima/mengirimkan berita dicap terlebih dahulu dan mengagendakan
  2. Memeriksa berita sesuai dengan persyaratan
  3. Pengarsipan salinan berita
  4. Melakukan pengiriman berita ke alamat yang akan dituju melalui sanapati

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sanapati

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik cq. Bidang Persandian atau dapat melalui contact person yang telah diberikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman dan Penerimaan Berita Via Sanapati Perangkat Daerah "