Tanda Tangan Elektronik Perangkat Daerah

No. SK: Kpts.33/DISKOMINFOTIK.UP/XI/2020

  1. Mengisi formulir OSD
  2. Soft Fotocopy E-Ktp dalam bentuk gambar (jpg)
  3. Menyiapkan 1 (satu) Flashdisk
  4. Akun Email Dinas (go.id)

  1. Mengisi formulir rekomendasi OSD Lemsaneg
  2. Mengirim scan fotocopy berwarna
  3. Melakukan pendaftaran user ke aplikasi BSrE
  4. Mengupload data diri
  5. Menunggu verifikasi data hingga dikirimkan login aplikasi AMS
  6. Melakukan penerbitan dan mengupload form rekomendasi Lemsaneg

1 s.d 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Tangan Elektronik

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik cq. Bidang Persandian atau dapat melalui contact person yang telah diberikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Tangan Elektronik Perangkat Daerah"