No. SK: Kpts.33/DISKOMINFOTIK.UP/XI/2020
1 s.d 2 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tanda Tangan Elektronik
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik cq. Bidang Persandian atau dapat melalui contact person yang telah diberikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store