Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akte Pendirian (Organisasi)
  4. Pengisian Formulir

  1. Pemohon mengisi buku tamu
  2. Pemohon mengajukan Permohonan Informasi ke Badan Publik melalui PPID Utama Provinsi Riau
  3. Menerima dan memeriksa berkas pemohon setelah lengkap dilanjutkan dengan pengisian formulir dan tanda terima berkas
  4. Menelaah maksud dan tujuan dari pemohon, kemudian baru ditanggapi permintaan informasi
  5. Memberi jawaban permohonan informasi ke pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik selaku PPID Utama Provinsi Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Informasi dan Dokumentasi"