Poliklinik Gigi

No. SK: 003/445/PKM-MD/SK/I/2023

  1. Membawa fotocopy KTP/Kartu Keluarga
  2. Rekam Medik
  3. Rujukan Internal Jika Ada

  1. Pasien datang
  2. Petugas memeriksa tanda-tanda vital pasien
  3. Tata laksana pasien di poliklinik gigi
  4. Pasien diberi rujukan Eksternal atau rujukan Internal
  5. Pasien ke kamar obat dan pulang

Anamnese: 5 menit/pasien

Tambal Gigi: 15 menit/gigi

Cabut Gigi: 20 menit/gigi

Tindakan darurat: 20 meniit/kasus

Sesuai dengan tarif PERBUP Nomor 21 Tahun 2016

Rekam medik dari hasil pemeriksaan, Surat rujukan eksternal, resep

Kontak person penanganan pengaduan: drg.Marwah Toni (081338308850)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Gigi"