Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana

No. SK: 011/445/sk/PKM-MD/I/2024

  1. Fotocopy KTP/KK untuk persyaratan klaim
  2. Rekam Medik
  3. Buku KIA
  4. Rujukan Internal Jika Ada
  5. Hasil pemeriksaan rumah sakit jika ada

  1. Pasien datang ke Poliklinik Ibu dan Anak
  2. Petugas melakukan anamnese pasien, pemeriksaan fisik, penetapan diagnosa, dan konseling kebidanan
  3. Petugas memberikan rujukan eksternal atau rujukan internal
  4. Pasien ke kamar obat dan dibolehkan pulang

30 Menit/pasien

Pasien JKN/KIS: Tidak dipungut biaya

Pasien Umum:

1. Jasa Bidan Rp.10.000,-

2. Pemeriksaan ANC/PNC Rp. 20.000,-

3. Konsul Dokter Ahli Rp. 40.000,-

4. Papsmear Rp. 75.000,-

5. Tindakan Kuret Rp. 75.000,-

6. Pemeriksaan IVA Rp. 25.000,-

Pemeriksaan ANC, Surat Ketrangan Hamil, Sertifikat Ibu Hamil yang telah lengkap

Kontak person penanganan pengaduan : Jumriah Jaga, S.ST (082337113363)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana"