Standar Pelayanan Pengujian Laboratorium Tanah, Agregat dan Aspal

No. SK: Kpts.188/puprpkpp/lbk/2383

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Tertulis
  2. Membawa Sampel/Benda Uji
  3. Mebawa Kelengkapan data
  4. Mengisi Formulir Permohonan Pengujian
  5. Melakukan Pembayaran sesuai tarif yang ditentukan
  6. Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat

  1. Pengguna Layanan mengajukan permohonan secara tertulis
  2. Membawa Sampel/Benda Uji yang dikemas dengan baik dalam karung beserta datanya
  3. Petugas Layanan mengisi formulir permintaan pengujian yang disediakan
  4. Petugas Layanan dan Penyelia Laboratorium mengkaji ulang permintaan pengujian serta memberi kode pada sampel/benda uji
  5. Petugas Layanan menghitung biaya retribusi dan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah
  6. Pengguna Layanan membayar biaya retribusi daerah
  7. Pelaksana Laboratorium melakukan pengujian laboratorium dan memverifikasi hasil pengujian
  8. Pelaksana Laboratorium mengolah data pengujian dan membuat laporan hasil uji
  9. Pengesahan laporan hasil uji oleh Kepala UPT
  10. Petugas Layanan menyerahkan Laporan Hasil Uji kepada Pengguna Layanan
  11. Pengguna Layanan mengisi Survey Kepuasan Masyarakat

Jangka waktu pelaksanaan 7-14 Hari Kerja

Berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

Laporan Hasil Uji

Pengajuan melalui surat kepada Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengujian Laboratorium Tanah, Agregat dan Aspal"