Layanan pengadaan barang dan jasa

  1. memiliki legalitas perusahaan
  2. memiliki akun di lpse

  1. pelaksanaan pemilihan melalui tender yaitu : a.Pelaksanaan Kualifikasi; b.Pengumuman dan/atau Undangan; c.Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan; d. Pemberian Penjelasan; e.Penyampaian Dokumen Penawaran; f.Evaluasi Dokumen Penawaran; g.Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan h.Sanggah.

28 Hari

Tidak dipungut biaya

SPSE V4.5

penanganan pengaduan dilakukan pada saat proses sanggah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pengadaan barang dan jasa"