Rawat Inap

No. SK: 003/445/PKM-MD/SK/I/2023

  1. Membawa fotocopy KTP/Kartu Keluarga

  1. Pasien dari UGD dan Poli Umum dibawa ke Ruang rawat Inap
  2. Petugas melakukan perawatan kepada pasien di ruang rawat inap
  3. Pasein belum membaik dikonsul ke dokter dan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tindak Lanjut
  4. Pasien membaik di arahakan ke ruang administrasi dan dibolehkan pulang

3 x 24 Jam / Pasien

Pasien JKN/KIS: Tidak dipungut biaya

Pasien Umum:

1. Rawat Inap per hari (3 TT) Rp.120.000,-

2. Rawat Inap per hari (1-2 TT) Rp.150.000,-

3. Rawat Inap satu hari Rp.120.000,-

Visite Dokter, Visite Perawat, Surat Keterangan Opname/Istirahat, Surat Rujukan Eksternal

Kontak person penanganan pengaduan: Hikma Mandjur, AMK (085255194790)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"