Standar Pelayanan Pengambilan Sampel/Benda Uji

No. SK: Kpts.188/puprpkpp/lbk/2383

  1. Identitas Pemohon
  2. Kontak yang dapat dihubungi dan alamat Surat Elektronik
  3. Mencantumkan Jenis Sampel/Benda Uji yang akan diambil dan lokasi pengambilan

  1. Pengguna Layanan mengajukan surat permohonan pengambilan sampel/benda uji yang ditujukan kepada Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
  2. Kepala Seksi Laboratorium dan Penyelia Laboratoriummengkaji Ulang permintaan pengambilan benda uji
  3. Jika disetujui, petugas pengambil sampel/benda uji menyusun jadwal pengambilan benda uji dan membuat detail rencana pengambilan benda uji
  4. Kepala Subbagian Tata Usaha menghubungi Pengguna Layanan untuk persetujuan Rencana Pengambilan benda uji oleh petugas pengambilan sampel/benda uji
  5. Petugas pengambil sampel.benda uji melakukan pengambilan serta penanganan sampel/benda uji dilapangan dan selama perjalanan dari lokasi ke laboratorium
  6. Petugas Layanan menyerahkan Berita Acara Pengambilan Sampel/Benda Uji kepada Pengguna Layanan
  7. Pengguna Layanan mengisi formulir survey kepuasan masyarakat

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengambilan Sampel/Benda Uji

Pengaduan disampaikan melalui tertulis ditujukan kepada UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengambilan Sampel/Benda Uji"