Ruang Bersalin

No. SK: 003/445/PKM-MD/SK/I/2023

  1. Membawa fotocopy KTP/Kartu Keluarga
  2. Rekam Medik
  3. Buku KIA

  1. Pasien datang dari UGD atau Poli Umum dan dibawa ke ruang persalinan
  2. Petugas melakukan pertolongan persalinan
  3. Persalinan bermasalah dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
  4. Persalinan Aman dibawa ke ruang nifas

Pertolongan Persalinan normal 60 menit/pasien

Pasien JKN/KIS: Tidak dipungut biaya

Pasien Umum: 

1. Pelayanan persalinan umum Rp.600.000,-

2. Persalinan emergency dasar Rp. 750.000,-

3. Jahitan Portio: Rp.75.000,-

4. Jahitan Perineum I dan II Rp. 25.000,-

5. Jahitan Perineum III dan IV Rp. 35.000,-

6. Manual Plasenta Rp. 200.000,-

Layanan Jasa Persalinan, Surat Rujukan Eksternal, Surat Keterangan Kelahiran

Kontak person penanganan pengaduan: Suharni Hude, S.ST (085255985181)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Bersalin"