Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 003/445/PKM-MD/SK/I/2023

  1. Membawa KTP/Kartu Keluarga
  2. Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien datang ke Unit Gawat Darurat (UGD)
  2. Petugas melakukan tindakan (Tatalaksana pasien)
  3. Hasil observasi Pasien belum membaik dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut atau dirawat di ruang rawat inap Puskesmas
  4. Hasil Observasi pasien membaik dibolehkan pulang

Jangka waktu pelayanan tergantung dari jenis dan banyaknya tindakan yang dilakukan

Sesuai dengan tarif PERBUP Nomor 21 Tahun 2016

Tindakan Kegawatdaruratan, Surat Rujukan Eksternal, Visum Et Repertum

Kontak person penanganan pengaduan: Nasmawati, S.Kep.Ns (085399861031)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat (UGD)"