Laboratorium

No. SK: 011/445/sk/PKM-MD/I/2024

  1. rujukan internal
  2. rekam medis

  1. Pasien mendapat rujukan internal ke laboratorium
  2. Petugas melakukan pengambilan spesimen (darah, sputum atau urine)
  3. Petugas melakukan pemeriksaan Spesimen
  4. Petugas mengirim hasil spesimen ke rekam medis

Jangka waktu penyelesaian sesuai jenis pemeriksaan laboratorium

Sesuai dengan tarif PERBUP Nomor 48 Tahun 2023

Layanan Jasa berupa hasil pemeriksaan laboratorium

Kontak Person Penanganan Pengaduan: Mujahida.Amd.AK (082393405912)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"