Apotek / Kamar Obat

No. SK: 003/445/PKM-MD/SK/I/2023

  1. Pasien membawa blanko resep obat dari Poli Umum, Poli Gigi, poli KIA/KB, Rawat Inap, UGD, Ruang bTB dan Kamar Bersalin

  1. Pasien membawa blankon resep ke kamar obat
  2. petugas menerima blanko resep dari pasien
  3. Petugas menganalisis resep
  4. Petugas menyiapkan obat dan memberi label
  5. Menyerahkan dan menjelaskan cara pemakaian obat kepada pasien
  6. Pasien pulang

5 - 10 menit/pasien

Tidak dipungut biaya

Persiapan dan peracikan obat sesuai resep, Obat/Puyer

Kontak person penanganan pengaduan: A.Hemynoviana, S.Farm.Apt (08255550354)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Apotek / Kamar Obat"