Pelyanan Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Kemendagri (SKT Mendagri)

  1. Surat Permohonan Pendaftaran yang ditandatangani oleh Pendiri dan Pengurus Ormas
  2. Akta Pendirian yang memuat AD dan ART yang disahkan oleh Notaris
  3. Program Kerja
  4. Susunan Pengurus Organisasi
  5. Surat Keterangan Domisili secretariat Ormas, meliputi
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas
  7. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan
  8. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;

  1. 1. Pemohon datang ke Bakesbangpol membawa persyaratan; 2. Pemohon dilayani di meja pelayanan oleh petugas dan diarahkan langsung ke Bidang yang membidangi; 3. Pemohon mendapat informasi ttg persyaratan pendafataran ormas; 4. Setelah m 5. 6. elengkapi persyaratan permohon mengirimkan dokumen ke bakesbangpol; 7. Petugas menginput dokumen persyaratan pada Aplikasi SIORMAS; 8. Petugas Mendagri mengirimkan SKT Ormas melalui Aplikasi SIORMAS; 9. Petugas Bakesbangpol mengirimkan SKT Ormas kepada Ormas yang bersangkutan.

1. pengajuan dokumen persyaratan dan kelengkapan dokumen 1-7 hari

2. input ke Aplikasi SIORMAS 2-5 hari

3. Verifikasi Mendagri danPenerbitan SKT 15 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Kemendagri (SKT Mendagri)

-       Tatap muka langsung

-       Email : kesbangpol@lumajangkab.go.id

-       WA    : 0823 0156 2496 (Fatoni)

            0822 4544 2282 (Vivin)

-       Laporlumajang.lumajangkab.go.id

-       Instagram : Bakesbangpol Lumajang

-       Facebook  : Bakesbangpol Lumajang

-       Twitter :@Bakesbangpol LMJ

-    Website : https://bakesbangpol.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : https://bakesbangpol.lumajangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelyanan Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Kemendagri (SKT Mendagri)"