Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Ekonomi Mikro dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

No. SK: 109/EKO-KP/2020

  1. Surat permohonan

  1. Surat disampaikan ke Gubernur Riau cq. Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau
  2. Menerima disposisi dari atasan langsung
  3. Melakukan koordinasi dan diskusi sesuai surat permohonan
  4. Membuat nota dinas dan undangan, menyiapkan bahan rapat/ bahan paparan
  5. Mempersiapkan pelaksanaan rapat koordinasi
  6. Membuat risalah rapat / kesepakatan rapat

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Risalah rapat / kesepakatan rapat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau di Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman No. 460

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Koordinasi Kebijakan Ekonomi Mikro dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah"