Fasilitasi Pelaksanaan RUPS BUMD Aneka Usaha Lainnya

No. SK: 109/EKO-KP/2020

  1. Surat Permohonan kepada Pemegang Saham, RUPS diselenggarakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah Perseroan (BUMD Non Lembaga Keuangan) memperoleh status Badan Hukum (untuk BUMD yang baru berdiri)
  2. Surat Panggilan RUPS dari Perseroan kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
  3. Laporan RKAT
  4. Laporan Tahunan
  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku

  1. Perseroan menyampaikan Surat Panggilan RUPS kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham
  2. Gubernur mendisposisikan Kepada Sekretaris Daerah/ Asisten Perekonomian dan Pembangunan sampai kepada Kepala Biro Perekonomian
  3. Kepala Biro Perekonomian mendisposisikan kepada Kabag BUMD dan BLUD untuk mempersiapkan bahan/dokumen RUPS
  4. Biro Perekonomian bersama tim ahli melakukan analisa terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja tahunan dalam mempersiapkan bahan/hal-hal yang akan diputuskan pada RUPS
  5. Pelaksanaan RUPS dan Penadatanganan Berita Acara RUPS
  6. Pelaporan Hasil Pelaksanaan RUPS/RUPS LB

10 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Naskah Nota Dinas Surat Kuasa untuk disampaikan kepada Gubernur apabila diwakilkan 2. Surat Kuasa yang telah ditandatangani Gubernur apabila diwakilkan 3. Draf rencana keputusan RUPS/RUPS-LB untuk dokumen pemegang saham 4. Penandatanganan Berita Acara/Akta RUPS/RUPS-LB 5. Nota Dinas Laporan Hasil RUPS/RUPS-LB kepada pemegang saham apabila diwakilkan

Kasubbag BUMD Aneka Usaha Lainnya Kabag BUMD dan BLUD Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau

Jln. Jend. Sudirman No. 460 Kota Pekanbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan RUPS BUMD Aneka Usaha Lainnya"