Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa S1/D3 Kurang Mampu

No. SK: Kpts.021/KESRA/2022

  1. 1. Warga Negara Indonesai; putra daerah yang lahir di Provinsi Riau dan/atau salah satu dari orang tuanya lahir di Provinsi Riau;
  2. 2. Mahasiswa pada Program Strata (S1) dan Diploma IV (D4) dari Perguruan tinggi negeri (PTN) atau Perguruantinggi Swasta (PTS) yang berada di wilayah Administratif Provinsi Riau, Maksimal semester VI) enam pada saat mengajukan permohonan
  3. 3. Mahasiswa pada Program Diploma III (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di wilayah administratif Provinsi Riau maksimal semester IV
  4. 4. Mahasiswa aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku (bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan) dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Pimpinan PerguruanTinggi (Dekan/WakilDekan/ Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/sebutan lainnya;
  5. 5. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya ditunjukan dengan surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/ Ketua Jurusan/ketua prodi/sebutanlainya.
  6. 5. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya ditunjukan dengan surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/ Ketua Jurusan/ketua prodi/sebutanlainya.
  7. Khusus : 1. Membuat surat permohonan bantuan sosial yang ditunjukan kepada Gubernur Riau cq. Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat,
  8. 2. Membuat Proposal yang berisi: a. Latar belakang; b. Maksud dan Tujuan; c. Identitas lengkap pemohon; d. Rincian anggaran belanja yang diajukan; e. Diskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon; f. Penutup.
  9. 3. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Foto copy Kartu Keluarga (KK); c. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi masing-masing; d. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilegalisir oleh PerguruanTinggi; e. Surat Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000 (format terlampir); f. Surat Pernyataan keabsahan data dan dokumen yang dilampirkan (materai 6000), (format terlampir); g. Surat Pernyataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan Pimpinan Perguruan Tinggi, (format terlampir); h. Foto copy rekening tabungan Bank Riau Kepri atas nama yang bersangkutan ; k. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; i. Melampirkan Surat DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota Setempat
  10. 4. Ketentuan lain: Proposal dijilid rapi dengan susunan: a. Surat Permohonan b. Proposal Disampul dengan warna sampul: a. S-1 Warna kuning; b. D-4 Warna hijau; c. D-3 Warna biru.

  1. 1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan bantuan Sosial ditujukan kepada Gubernur Riau / Cq. Kepala Biro Kesra
  2. 2. Permohonan Proposal di seleksi oleh pihak Kampus
  3. 3. Proposal yang di nyatakan oleh pihak Kampus di serahkan ke Biro Kesra secara Kolektif dengan meyertakan surat pengantar dari Pimpinan Kampus yang berisi daftar nama-nama pemohon
  4. 4. Proposal yang sudah masuk diserahkan pada Tim evaluasi untuk di verifikasi
  5. 5. Jumlah kebutuhan penerima disesuaikan dengan keadaan kemampuan keuangan Daerah
  6. 6. data penerima akan dikirimkan ke perguruan tinggi Nama-nama yang lulus verifikasi akan dibuatkan surat keputusan Gubernur Riau
  7. 7. Penerima penyampaikan permohonan pencairan dan laporan pertangungjawaban

1.     Permohonan  seleksi dikampus pada bulan Agustus

2.       Verifikasi dan seleksi berakhir pada bulan Oktober

3.     Inputing Data di Bulan sampai November

4.     Pembuatan SK nama-nama Penerima Bantuan Sosial Mahasiswa kurang mampu di bulan Desember


Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Mahasiswa Kurang Mampu

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada  Biro Kesejahteraan Rakyat ( Jl. Jendral Sudirman No. 460 Pekanbaru, Riau), WhatsApp, SMS, Telepon.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa S1/D3 Kurang Mampu"