Fasilitasi Bantuan Hibah Sarana dan Prasarana Peribadatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

No. SK: Kpts.021/KESRA/2022

  1. Membuat surat permohonan bantuan Hibah yang ditunjukan kepada Gubernur Riau, ditanda tangani Ketua, Sekretaris dan di Cap/Stempel
  2. Membuat Proposal yang berisi: a. Latar belakang; b. Maksud dan Tujuan; c. Hasil yang diharapkan d. Identitas lengkap pemohon; e. Rincian Rencana Kegiatan f. Jadwal Kegiatan g Rencana Penggunaan Dana Hibah h. Denah dan nTitik Koordinat Lokasi i. Program Kerja dan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan j. Data Umum Rumah Ibadah/Organisasi/Lembaga k. Alamat Lengkap Rumah Ibadah/Organisasi/Lembaga l. Daftar Personalia Pelaksanaan dan Susunan Pengurus m. Rencana Anggaran Biaya n. Nomor Rekening Bank yang masih berlakuy o. Nomor NPWP Rumah Ibadah/Organisasi/Lembaga p. Penutup
  3. Fotocopy KTP Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  4. Fotocopy Rekening Bank Riau atas Nama Rumah Ibadah / Organisasi/Lembaga.
  5. Fotocopy NPWP Rumah Ibadajh/Organisasi/Lermbaga
  6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Rumah Ibadah/Organisasi/Lembaga
  7. Surat Keterangan Terdaftar di Kemenag Kabupaten/Kota (khusus Masjid/Musholla)
  8. Salinan/Fotocopy Akte Notaris (Lembaga Pendidikan Keagamaan/Organisasi/Lembaga)
  9. Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (lembaga Pendidikan Keagamaan/Organisasi/Lembaga).
  10. FotoCopy Akta/ Surat/ Sertifikat Tanah Surau/ Musholla/ Masjid/Yayasan/Ponpes.
  11. Fotocopy SK Pengurusan
  12. Fotocopy izin operasional bagi organisasi/Lembaga
  13. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi (materai 10.000)
  14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (materai 10.000)
  15. Surat Penyataan Tidak Terjadi Konflik (Materai 10.000)
  16. Surat Penyataan Tidak Terjadi Konflik (Materai 10.000)
  17. Surat Penyataan Tidak Terjadi Konflik (Materai 10.000)
  18. . Surat Penyataan Kepemilikan Lahan (Materai 10.000)
  19. Surat Penyataan Lahan Tidak Masalah ( Materai 10.000)
  20. Pakta Integritas (Materai 10.000)
  21. Foto Terbaru Rumah Ibadah/Organisasi/Lembaga

  1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan bantuan hibah ditujukan kepada Gubernur Riau
  2. JFU menerima dan mencatat permohonan yang masuk pada buku register
  3. Kepala Bagian memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bagian yang membidangi
  4. Kepala Subbagian memberikan disposisi untuk diagendakan kepada bawahan
  5. Kepala Subbagian dan Tim memverifikasi Proposal yang masuk
  6. Setelah proses verifikasi oleh Tim selanjutnya dibuatkan rekomendasi untuk dilanjutkan ke pimpinan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hibah Sarana dan Prasarana Peribadatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat  ( Jl. Jend. Sudirman No. 460, Kota Pekanbaru ) .
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Hibah Sarana dan Prasarana Peribadatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan"