Fasilitasi Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD

No. SK: 109/EKO-KP/2020

  1. Surat Permohonan Usulan Penyertaan Modal dari Direksi BUMD/BPR/LKM
  2. Pertimbangan Komisaris/Badan Pengawas
  3. Studi Kelayakan
  4. Rencana Bisnis (Business Plan
  5. Proposal dari BUMD
  6. Hasil Analisis Penasehat Investasi Daerah
  7. Surat Perjanjian Investasi antara Pemerintah Daerah dengan BUMD

  1. Usulan penyertaan modal daerah disampaikan oleh BUMD kepada Gubernur, dengan melengkapi dan melampirkan syarat yang ditentukan: 1. Hasil studi kelayakan (feasibility study) 2. Rencana usaha (bussiness plan) 3. Proposal
  2. Jika Disetujui, maka Gubernur menyusun Perencanaan Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Dokumen Rencana Kegiatan Penyertaan Modal Daerah (RKPMD) yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi investasi pemerintah daerah, yang memuat: 1. Kebijakan penyertaan modal daerah 2. Rincian kegiatan penyertaan modal, antara lain: a. BUMD penerima b. Jenis kegiatan usaha yang akan dibiayai c. Indikator dan kegiatan usaha yang dibiayai d. Jenis dan besaran penyertaan modal daerah
  3. RKPMD ditetapkan dalam Keputusan Gubernur dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara di bidang investasi Pemerintah Daerah
  4. RKPMD dimaksud disusun dengan memperhatikan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2. Hasil analisis penasehat investasi Pemerintah Daerah terhadap usulan penyertaan modal daerah. a. Penunjukan penasehat investasi dan analisis investasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan b. Penasehat Investasi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Gubernur. 3. Peraturan Gubernur
  5. Melakukan telaahan kesesuaian rencana penggunaan penyertaan modal daerah dengan dokumen perencanaan daerah
  6. Menyampaikan hasil telaahan ke BPKAD untuk mendapat persetujuan pencairan dana penyertaan modal daerah
  7. BPKAD melaksanakan pencairan dana penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Hasil analis Penasehat Investasi Daerah 2. Naskah Dinas/Laporan Rencana Penyertaan Modal Daerah 3. Rencana Kegiatan Penyertaan Modal Daerah (RKPMD)

Kabag BUMD dan BLUD

Biro Perekonomian

Sekretariat Daerah Provinsi Riau

Jln. Jend. Sudirman No. 460 Kota Pekanbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD"