Fasilitasi Pelaksanaan RUPS BUMD Jasa Keuangan

No. SK: 109/EKO-KP/2020

  1. Surat Permohonan Usulan Penyertaan Modal dari Direksi BUMD/BPR/LKM
  2. Pertimbangan Komisaris/Badan Pengawas
  3. Studi Kelayakan
  4. Rencana Bisnis (Business Plan)
  5. Proposal dari BUMD
  6. Hasil Analisis Penasehat Investasi Daerah
  7. Surat Perjanjian Investasi antara Pemerintah Daerah dengan BUMD

  1. Usulan penyertaan modal daerah disampaikan oleh BUMD kepada Gubernur, dengan melengkapi dan melampirkan syarat yang ditentukan: 1. Hasil studi kelayakan (feasibility study) 2. Rencana usaha (bussiness plan) 3. Proposal
  2. RKPMD dimaksud disusun dengan memperhatikan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2. Hasil analisis penasehat investasi Pemerintah Daerah terhadap usulan penyertaan modal daerah. a. Penunjukan penasehat investasi dan analisis investasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan b. Penasehat Investasi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Gubernur. 3. Peraturan Gubernur
  3. Melakukan telaahan kesesuaian rencana penggunaan penyertaan modal daerah dengan dokumen perencanaan daerah
  4. Menyampaikan hasil telaahan ke BPKAD untuk mendapat persetujuan pencairan dana penyertaan modal daerah
  5. BPKAD melaksanakan pencairan dana penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Naskah Nota Dinas Surat Kuasa untuk disampaikan kepada Gubernur apabila diwakilkan 2. Surat Kuasa yang telah ditandatangani Gubernur apabila diwakilkan 3. Draf rencana Keputusan RUPS/RUPS-LB untuk dokumen pemegang saham 4. Penandatanganan Berita Acara/Akta RUPS/RUPS-LB 5. Nota Dinas Laporan Hasil RUPS/RUPS-LB kepada pemegang saham apabila diwakilkan 6. Bila RUPS/RUPS-LB dipimpin langsung oleh Gubernur, maka hasil RUPS/RUPS LB didokumentasikan sebagai bahan evaluasi di Biro Perekonomian

Sub Koordinator BUMD Jasa Keuangan Bagian BUMD dan BLUD Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau Jln. Jend. Sudirman No. 460, Kota Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store