No. SK: 109/EKO-KP/2020
15 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Naskah Nota Dinas Surat Kuasa untuk disampaikan kepada Gubernur apabila diwakilkan 2. Surat Kuasa yang telah ditandatangani Gubernur apabila diwakilkan 3. Draf rencana Keputusan RUPS/RUPS-LB untuk dokumen pemegang saham 4. Penandatanganan Berita Acara/Akta RUPS/RUPS-LB 5. Nota Dinas Laporan Hasil RUPS/RUPS-LB kepada pemegang saham apabila diwakilkan 6. Bila RUPS/RUPS-LB dipimpin langsung oleh Gubernur, maka hasil RUPS/RUPS LB didokumentasikan sebagai bahan evaluasi di Biro Perekonomian
Sub Koordinator BUMD Jasa Keuangan
Bagian BUMD dan BLUD Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau Jln.
Jend. Sudirman No. 460, Kota Pekanbaru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store