Klinik Gigi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ KK
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ KK
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien Datang
  2. Pasien Datang
  3. Skrining Pasien
  4. Pasien Gawat diarahkan ke IGD dan Pasien Tidak Gawat diarahkan mengambil nomor antrean
  5. Pengambilan nomor antrean, pendaftaran, registrasi, dan verifikasi pasien BPJS atau UMUM
  6. Ke Loket Pendaftaran
  7. Ke Klinik gigi mendaptkan pelayanan oleh dokter
  8. Ke Apotek pengambilan obat
  9. Pasien Pulang

15-20 Menit/Pasien

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan gigi, pengobatan penyakit gigi dan mulut, pencabutan gigi susu tanpa suntikan, Pencabutan gigi susu dengan suntikan, pencabutan gigi tetap tanpa penyulit, trepanasi gigi

Call Center : 0822-9227-0732

Facebook: Puskesmas Ujung Lero

Instagram : pkm_ujunhleropinrang

Website : Puskesmasujungleropinrang.wordpress.com

Email : Puskesmasujunglero05@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi"