Klinik Umum

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ KK
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ KK
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien Datang
  2. Pasien Datang
  3. Dilakukan Skrining Pasien
  4. Pasien gawat diarahkan ke IGD dan Pasien Tidak Gawat diarahkan mengambil nomor antrean
  5. Pengambilan nomor antrean, pendaftaran, registrasi, dan verifikasi pasien BPJS dan UMUM
  6. Ke Loket Pendaftaran
  7. Ke Klinik umum mendapatkan pelayanan konsultasi oleh dokter
  8. Dilakukan pemeriksaan penunjang
  9. Ke Apotek mengambil obat
  10. Pulang/rujuk poli ke Rumah Sakit

10 Menit/Pasien

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, surat keterangan istrahat, surat rujukan

Call Center : 0822-9227-0732

Facebook : Puskesmas Ujung Lero

Instagram : pkm_ujungleropinrang

Website: Puskesmasujungleropinrang.wordpress.com

Email: Puskesmasujunglero05@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Umum"