Peminjaman Venue

No. SK: KPTS.426/Dispora/X/2020

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Nomor Whatsapp Pemohon
  4. Email pemohon

  1. Pemohon melakukan Sign In dengan Gmail ke aplikasi Siraga
  2. Pemohon mengisi formulir peminjaman venue
  3. Pemohon mengajukan peminjaman venue
  4. Pemohon mengunggah bukti pembayaran
  5. Jika disetujui, pemohon membayar via QRIS
  6. Di proses oleh Dispora Riau
  7. Pengecekan pembayara oleh Dispora Riau

Untuk peminjaman venue dibutuhkan 1 minggu 

Tarif peminjaman venue telah di atur sesuai Perda No.19 Tahun 2018, sesuai dengan venue yang akan dipinjam

SIRAGA

Untuk pengaduan ada di dalam website Siraga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Peminjaman Venue

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Venue"