Bea Balik Nama/Registrasi Ulang Antar Kab/Kota dan Mutasi Dari Luar Provinsi

No. SK: KEP/13/VIII/2022/DILTANTAS, 067/Bapenda/II/86, P/3

  1. 1. Identitas Pemilik Baru a. Perorangan : - Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram). - Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Badan Hukum : - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Nomor Pokok Wajib Pajak - Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan - KTP asli yang dikuasakan.
  2. 2. Tanda bukti penerimaan penyerahan BPKB dan STNK dari unit pelaksana regident asal.
  3. 3. Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
  4. 4. Tindasan surat pengantar mutasi.
  5. 5. a.Kwitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli; b.Risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindah tanganan karena lelang; c.Akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah; d.Akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal; e.Akte penggabungan bagi pemindah tanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; atau f.Surat Keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
  6. 6. Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor mutasi masuk.
  7. 7. Surat Keterangan Fiskal dari daerah asal.
  8. 8. File dasar kendaraan.

  1. Cek fisik Kendaraan bermotor di Loket Cek Fisik.
  2. Penyerahan berkas persyaratan (tanda bukti pendaftaran BPKB) di loket verifikasi.
  3. Pengecekan kelengkapan berkas dan pembubuhan paraf telah diverifikasi pada berkas.
  4. Penyerahan berkas di Loket Pendaftaran dan Penetapan.
  5. Pembayaran biaya di Loket Pembayaran.
  6. Pengambilan STNK/SKPD di Loket Pengesahan danPenyerahan STNK/SKPD.
  7. Pengambilan TNKB di Loket Penyerahan TNKB
  8. Pengambilan BPKP di Polres setempat.

waktu  pelayanan :

1. senin-kamis : 08.00 s.d 14.00 wib

2. jumat : 08.00 s.d 11.00 wib

3. sabtu :08.00 s.d 12.00 wib

lama pelayanan : 45 menit


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Nilai Jual Ubah bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelumnya Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Idonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

1. SKPD/TBPK. 2. STNK. 3. Stiker kartu dana Jasa Raharja. 4. TNKB. 5. BPKB

  1. Loket Informasi dan Pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk
  4. Email : bapenda@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama/Registrasi Ulang Antar Kab/Kota dan Mutasi Dari Luar Provinsi"