Perubahan Identitas Kendaraan Bermotor dan Pemilik Kendaraan Bermotor

No. SK: KEP/13/VIII/2022/DILTANTAS, 067/Bapenda/II/86, P/3

  1. 1. Identitas a. Perorangan : - Jati diri Wajib Pajak /e-KTP (melampirkan KK Asli jika KTP tidak jelas/buram). - Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Badan Hukum : - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Nomor Pokok Wajib Pajak - Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan - KTP asli yang dikuasakan. c. Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD : - Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan - Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  2. 2. STNK asli
  3. 3. SKPD asli
  4. 4. Resi DPWKP (hanya untuk Angkutan Penumpang Umum)
  5. 5. Tanda bukti pendaftaran BPKB
  6. 6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor.

  1. Cek fisik Kendaraan bermotor di Loket Cek Fisik.
  2. Penyerahan berkas di Loket Pendaftaran dan Penetapan.
  3. Pembayaran biaya di Loket Pembayaran.
  4. Pengambilan STNK/SKPD di Loket Pengesahan dan Penyerahan STNK/SKPD.

waktu  pelayanan :

1. senin-kamis : 08.00 s.d 14.00 wib

2. jumat : 08.00 s.d 11.00 wib

3. sabtu :08.00 s.d 12.00 wib

lama pelayanan : 45 menit

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Nilai Jual Ubah bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelumnya Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Idonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

1. SKPD/TBPK. 2. STNK. 3. Stiker Kartu Dana Jasa Raharja. 4. TNKB.

  1. Loket Informasi dan Pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk
  4. Email : bapenda@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Identitas Kendaraan Bermotor dan Pemilik Kendaraan Bermotor"