Fisioterapi dan Akupresur

No. SK: 001/SK/PKM-LP/2024

  1. Buku rekam medik
  2. Rujukan Internal Puskesmas Lampa

  1. Pasien datang dengan membawa rujukan internal
  2. Pasien dipanggil sesuai antrian
  3. Petugas mencocokkan identitas dengan rekam medis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan
  5. Pasien pulang

30 - 60 menit setiap pasien

  1. Biaya Pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati NO. 21 tahun 2016

Pelayanan fisioterapi dan akupresur

Pengaduan Masyarakat Melalui :

1.       Kotak Saran

2.       Call Center melalui NO. 0822 8178 6350

3.       Secara Langsung melalui :

-          Kepala Puskesmas Lampa / Ka.TU Puskesmas Lampa

4.       Secara tidak langsung melalui Email/blog PKM :

-          Blog Puskesmas

www. puskesmaslampa.blogspot.com

-          Email Puskesmas

puskesmas.lampa445@gmail.com

5.       Petugas Pengaduan :

-      Andi Tiara Maharani, S.Kep

-      Nurmadiyah Puspita Sari, SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store