Pelayanan Poli Umum

  1. Rujujukan internal jika ada
  2. Rekam medik dengan hasil pemeriksaan subjektif dan objektif (Tanda Vital)

  1. Petugas loket pendaftaran mengantar Buku Rekam Medik ke Poli Umum
  2. Pasien diarahkan menunggu di ruang tunggu sambil mendegarkan Nomor antrian dari poli Umum
  3. Petugas poli umum memanggil pasien, untuk dilakukan anamnese Pemeriksaan TTV yang dicatat pada Buku Rekam Medis dan identitas pasien dicatat pada buku register rawat jalan.
  4. Petugas mencuci tangan sebelum tindakan
  5. Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter sesuai dengan keluhan pasien dan hasilnya di catat di Buku Rekam Medis.
  6. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kemudian petugas poli umum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika diperlukan rujukan internal dan eksternal (Laboratorium, IGD, Poli Gigi, Poli KIA, Pelayanan Gizi, Klinik Sanitasi dan TB)
  7. Diagnosa pasien berdasarkan ICD X
  8. Petugas poli umum memberikan resep kepada pasien untuk diambil di loket apotek
  9. Tindakan yang dilakukan dicatat dalam BukuRawat Jalan.
  10. Untuk pasien umum, setelah mendapatkan tindakan pelayanan dari petugas poli umum maka pasien membayar biaya pelayanan sesuai perda tarif di petugas loket.

Setiap hari kerja

Senin –Sabtu Jam 08.00 – 13.30 WITA

BPJS: Gratis

Umum : Sesuai PERBUB No 1 Tahun 2024


Layanan jasa berupa, Rekam medik dari hasil pemeriksaan, Surat rujukan eksternal , Resep , SKBS , SKI

Hamiah Rasyid, Amd.Keb 085 298 096 400)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"