Ruang TB Paru/Kusta

No. SK: 011/445/sk/PKM-MD/I/2024

  1. KTP/KARTU KELUARGA/KARTU BEROBAT
  2. Rekam Medik
  3. Kartu Kontrol Pengobatan/Kartu Pengambilan Obat

  1. Pasien TB/Kusta datang menuju loket
  2. Pasien konsultasi ke dokter di poliklinik umum
  3. Pasien menuju Ruang Laboratorium atau Ruang TB/Kusta
  4. Pasien Ke Kamar Obat
  5. Pasien ke Ruang Administrasi
  6. Pasien Pulang

Jangka waktu Pelayanan

1. Konseling/Penyuluhan : 15 menit/pasien

2. Pengambilan dahak: 2 menit/pasien

Tidak dipungut biaya

Layanan Jasa berupa konseling/penyuluhan cara minum obat, Layanan barang berupa Obat Anti Tuberkulosis (OAT)

Kontak person Penanganan Pengaduan : Hamka, AMK (081342401578)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang TB Paru/Kusta"