No. SK: 011/445/sk/PKM-MD/I/2024
Jangka waktu pelayanan 30 menit
Tarif Pasien JKN/KIS: Tidak dipungut biaya
Tarif Pasien Umum :
1. Jarak tempuh kurang dari 5 km: Rp.75.000,-
2. Jarak tempuh di atas 5 km setiap penambahan jarak tempuh per km termasuk BBM: Rp. 5.000,-/km
Layanan Jasa Rujukan Eksternal ke Rumah Sakit
Kontak Person Penanganan pengaduan:HJ. HAMSIAH (082333896552)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store