Pelayanan Ambulance

No. SK: 011/445/sk/PKM-MD/I/2024

  1. Fotocopy KTP/KK untuk persyaratan klaim
  2. Surat Rujukan Eksternal

  1. Rujukan Eksternal Pasien dari Ruang Rawat Inap/UGD/Ruang Bersalin/Ruang Nifas
  2. Pasien Dibawa ke ambulance
  3. Pasien diantar ke Rumah Sakit

Jangka waktu pelayanan 30 menit 

Tarif Pasien JKN/KIS: Tidak dipungut biaya

Tarif Pasien Umum :

1. Jarak tempuh kurang dari 5 km: Rp.75.000,-

2. Jarak tempuh di atas 5 km setiap penambahan jarak tempuh per km termasuk BBM: Rp. 5.000,-/km

Layanan Jasa Rujukan Eksternal ke Rumah Sakit

Kontak Person Penanganan pengaduan:HJ. HAMSIAH (082333896552)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sisrute

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"