Poliklinik Umum

No. SK: 003/445/PKM-MD/SK/I/2023

  1. Rekam Medik dengan hasil pemeriksaan Tanda-tanda Vital, Berat Badan dan Tinggi Badan
  2. Rujukan Internal Jika ada

  1. Pasien datang ke meja pemeriksaan tanda-tanda vital
  2. Pasien ke meja dokter Untuk Anamnesa Lanjutan, Pemeriksaan Fisik, Penetapan Diagnosa, Konseling Kesehatan
  3. Pasien yang membutuhkan Rujukan diberikan rujukan Internal/eksternal oleh dokter
  4. Pasien yang diberi resep menuju ke Kamar Obat
  5. Pasien Pulang

Jangka Waktu Pelayanan

1.7 Menit/Pasien

2. Jika ada pemeriksaan penunjang, maka jangka waktu pelayanan lebih dari 7 Menit

Pasien JKN/KIS : Tidak dipungut biaya

Tarif Pasien berdasarkan Perbup No.21 Tahun 2016

1. Jasa Dokter: Rp.20.000,-

2. Jasa Bidan/Perawat: Rp.10.000,-

3. Konsul Dokter Ahli: Rp.40.000,-

4. Pengujian Kesehatan Umum: Rp.20.000,-

5. Pemberian Rekomendasi: Rp.20.000,-

6. Pengujian Kesehatan Calon Pengantin: Rp.20.000,-

7. Pengujian Kesehatan Haji: Rp.40.000,-

Rekam Medik dari Hasil Pemeriksaan, Surat Rujukan Eksternal, Resep, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Buta Warna

Kontak Person Penanganan Pengaduan : Hj. Subaedah,S.ST (081342433917)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile Faskes

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Umum"