No. SK: 011/445/sk/PKM-MD/I/2024
Jangka Waktu Pelayanan
1.7 Menit/Pasien
2. Jika ada pemeriksaan penunjang, maka jangka waktu pelayanan lebih dari 7 Menit
Pasien JKN/KIS : Tidak dipungut biaya
Tarif Pasien berdasarkan Perbup No.48 TAHUN 2023
1. Jasa Dokter: Rp.20.000,-
2. Jasa Bidan/Perawat: Rp.10.000,-
3. Konsul Dokter Ahli: Rp.40.000,-
4. Pengujian Kesehatan Umum: Rp.20.000,-
5. Pemberian Rekomendasi: Rp.20.000,-
6. Pengujian Kesehatan Calon Pengantin: Rp.20.000,-
7. Pengujian Kesehatan Haji: Rp.40.000,-
Rekam Medik dari Hasil Pemeriksaan, Surat Rujukan Eksternal, Resep, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Buta Warna
Kontak Person Penanganan Pengaduan : NASMAWATI, S.KEP,NS (085399861031)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store