No. SK: 001/SK/PKM-LP/2024
30 Menit Setiap Pasien
1. Biaya Pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES 2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati NO. 21 tahun 2016
|
Pelayanan KB bagi pasangan usia subur, Pemasangan dan pencabutan implant/IUD, Penyuluhan dan konseling tentang alat kontrasespsi
Pengaduan Masyarakat Melalui : 1. Kotak Saran 2. Call Center melalui NO. 0822 8178 6350 3. Secara Langsung melalui : - Kepala Puskesmas Lampa / Ka.TU Puskesmas Lampa 4. Secara tidak langsung melalui Email/blog PKM : - Blog Puskesmas www. puskesmaslampa.blogspot.com - Email Puskesmas 5. Petugas Pengaduan : - Nurmadiyah Puspita Sari, SKM - Andi Tiara Maharani,S.Skep |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store