Poli Risti (Risiko Tinggi)

No. SK: 445. 02 / SK / PKML / III/ 2023

  1. Rekam medik dengan hasil pemeriksaan subjektif dan objektif (Tanda Vital)
  2. Rujukan Internal jika ada

  1. Anamnesa yaitu wawancara terhadap pasien atau keluarganya mengenai : a. keluhan utama b. keluhan tambahan c. riwayat penyakit terdahulu.
  2. Pemeriksaan fisik : a. Inspeksi : keadaan umum pasien b. Palpasi : perabaan kemungkinan adanya benjolan, konsistensi hepar / lien. c. Perkusi : untuk menentukan batas jantung keadaan paru, hepar, kemungkinan adanya aseites. d. Auskultasi : untuk mengetahui keadaan jantung , paru dan peristaltic usus.
  3. Pelayanan rujukan : Untuk pasien yang tidak mampu ditangani di Puskesmas diberikan surat rujukan ke RSU dengan menggunakan blangko surat rujukan yang tersedia.
  4. Petugas / Dokter mencatat hasil pemeriksaan pada kartu rawat jalan.
  5. Petugas / Dokter melakukan penegakan diagnose / menentukan tindakan terapi.
  6. Petugas / Dokter memberikan resep untuk pengambilan obat di Poli Lansia.
  7. Petugas mengisi register rawat jalan berdasarkan catatan pada kartu rawat jalan dan membuat sensus harian penyakit

Setiap hari kerja

Senin –Sabtu Jam 08.00 – 13.30 WITA

BPJS: Gratis

Umum : Sesuai PERBUB No 1 Tahun 2024


Layanan jasa berupa : - Rekam medik dari hasil pemeriksaan - Surat rujukan eksternal - Resep - SKBS - SKI

 Petugas Pengaduan : Hamiah Rasyid, Amd.Keb ( 085 298 096 400 )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Risti (Risiko Tinggi)"